Home » , » Malaysia Didesak Cabut UU Anti-Sodomi

Malaysia Didesak Cabut UU Anti-Sodomi

Malaysia Didesak Cabut UU Anti-Sodomi


Foto : Anwar Ibrahim (AFP)
KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia didesak untuk mencabut undang-undang era penjajahan yang akan mendakwa warganya yang melakan seks dengan sesama jenis. Desakan ini muncul menjelang pengadilan kasus sodomi pimpinan oposisi Malaysia Anwar Ibrahim.

"Malaysia menggunakan hukum anti-sodomi yang sudah kadaluarsa untuk mendakwa setiap lawan politiknya. Anwar saat ini menjadi tersangka atas kasus sodomi dan perilaku ini sudah tidak relevan. Inilah saatnya untuk mengakhiri berlakunya hukum itu dan menghentikan sandiwara politik yang menggelikan itu demi menghindari diskriminasi yang berdasarkan orientasi seksual," ujar Deputi Direktur Human Right Watch (HRW) untuk Asia Phil Robertson, seperti dikutip Trust, Jumat (23/12/2011).

Anwar akan diadili di bawah payung hukum Malaysia yang melarang hubungan seks terhadap sesama jenis. Hukum itu sendiri lahir di era penjajahan Inggris di abad ke-19. Bila Anwar terbukti bersalah, dirinya akan dipenjara selama 20 tahun.

Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Malaysia sepakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya dan melindungi hak asasi manusia. HRW pun mendesak Malaysia agar mencabut undang-undang kontroversial itu.

Menurut Anwar, tudingan sodomi itu tak lain adalah rekayasa Pemerintah Malaysia yang hendak menyingkirkan Anwar dari ranah politik. Persidangan Anwar akan dilanjutkan pada 9 Januari 2012 mendatang.[international.okezone.com]
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Risky Alan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger