Jual ABG, Germo Dolly Diganjar 3 Tahun
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Oka Diputra, mengganjar hukuman tiga tahun pada Alok Kustianik (42), asal Ciparai, Bandung lantaran terbukti memperdagangkan manusia. Selain hukuman badan, Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 120 juta subsidair 3 bulan penjara kepada Alok. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Iika M aulidina, yakni 7 tahun penjara.
Alok tidak sendiri, ia ditangkap dan disidangkan bersama anaknya, Deden Riski (25). Pemuda itu, belum divonis dan sudah dituntut penjara selama 7 tahun, plus denda Rp 120 juta subsidair 6 bulan penjara. "Kepada para korbannya, terdakwa mengatakan bahwa akan dipekerjakan di restoran atau sebagai PRT di Jakarta," kata Oka. Tapi, kemudian, gadis-gadis itu dijual ke lokalisasi Dolly dan Moroseneng, dan dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK).
Kasus itu terungkap setelah salah satu gadis asal Bandung yang dilacurkan paksa, kabur dari di lokalisasi Moroseneng. Lalu melapor ke Polrestabes Surabaya, kalau dia sudah lima hari disekap di Wisma Sri Wijaya, di Jl Sememi.
Gadis bernama Sinta Dewi (23) itu, selama 5 hari dipaksa melayani 31 pria hidung belang. Dan dia tak sendirian, ada gadis lain, yang juga senasib dengannya, dijual dan dilacurkan di Moroseneng oleh kedua terdakwa.
Dipaparkan, Sinta Dewi dipaksa melayani hidung belang di Wisma Sri Wijaya sejak 8 Mei 2011. Selama 5 hari di wisma itu, Sinta dipaksa melayani lelaki hidung belang dengan ditarif Rp 150 ribu 'sekali pakai'.
Sinta tak berani kabur, karena keselamatannya diancam. "Korban dijaga oleh beberapa laki-laki di wisma itu, yang ditugaskan mengawasi korban," kata Oka. [cik/kun]
Alok tidak sendiri, ia ditangkap dan disidangkan bersama anaknya, Deden Riski (25). Pemuda itu, belum divonis dan sudah dituntut penjara selama 7 tahun, plus denda Rp 120 juta subsidair 6 bulan penjara. "Kepada para korbannya, terdakwa mengatakan bahwa akan dipekerjakan di restoran atau sebagai PRT di Jakarta," kata Oka. Tapi, kemudian, gadis-gadis itu dijual ke lokalisasi Dolly dan Moroseneng, dan dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK).
Kasus itu terungkap setelah salah satu gadis asal Bandung yang dilacurkan paksa, kabur dari di lokalisasi Moroseneng. Lalu melapor ke Polrestabes Surabaya, kalau dia sudah lima hari disekap di Wisma Sri Wijaya, di Jl Sememi.
Gadis bernama Sinta Dewi (23) itu, selama 5 hari dipaksa melayani 31 pria hidung belang. Dan dia tak sendirian, ada gadis lain, yang juga senasib dengannya, dijual dan dilacurkan di Moroseneng oleh kedua terdakwa.
Dipaparkan, Sinta Dewi dipaksa melayani hidung belang di Wisma Sri Wijaya sejak 8 Mei 2011. Selama 5 hari di wisma itu, Sinta dipaksa melayani lelaki hidung belang dengan ditarif Rp 150 ribu 'sekali pakai'.
Sinta tak berani kabur, karena keselamatannya diancam. "Korban dijaga oleh beberapa laki-laki di wisma itu, yang ditugaskan mengawasi korban," kata Oka. [cik/kun]
Sumber : vivanews.com

0 comments:
Post a Comment