Mahasiswi Mesum di Kos Didenda 100 Sak Semen
Ilustrasi |
Mahasiswi berinisial Yo itu kedapatan melakukan hubungan intim dengan Ya di kamar kos di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, siang tadi.
Warga mengaku gerah dengan tindak tanduk mencurigakan keduanya sejak beberapa hari terakhir. Puncaknya, siang tadi keduanya dipergoki sedang berduaan di kamar.
Bustami, ketua RT setempat, Senin (9/4/2012), mengatakan pasangan mesum tersebut dinikahkan dan dikenai denda 100 sak semen.
Hukuman membayar denda, jelas Bustami, merupakan sanksi adat yang sudah diterapkan sejak lama bagi pasangan yang berzina. Semen-semen itu akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Tanjung Saba.
Kasus asusila di kampung ini diselesaikan secara adat dan tidak dibawa ke ranah hukum.
Sumber : fashingnet.com